Jumat, 13 Februari 2009

Free Best Software - 5k42d1403 [at] Blogspot dot com: Windows XP ROYAL DEC-07 RELEASED

Free Best Software - 5k42d1403 [at] Blogspot dot com: Windows XP ROYAL DEC-07 RELEASED

Negara Hukum

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tertuang secara jelas dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan Ketiga yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machtstaat), dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sebagai konsekuensi dari pasal 1 ayat 3 Amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945, 3(tiga) prinsip dasar wajib dijunjung oleh setiap warga negara yaitu supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum.
Perwujudan hukum tersebut terdapat dalam UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan di bawahnya. Negara bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta turut memajukan kesejahteraan umum dan kecerdasan rakyat. Negara hukum Indonesia menganut konsep negara hukum materiil.

B. Rumusan masalah
Berdasarkan paparan latar belakang di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah yaitu :
1. Konsep Negara Hukum;
2. Ciri-Ciri Negara Hukum;
3. Negara Hukum Indonesia;
4. Politik Hukum Indonesia;
5. Hubungan Negara Hukum dengan Demokrasi.



C. Tujuan Pembahasan
Setiap pembahasan suatu masalah tidak terlepas dari tujuan tertentu, maka ada beberapa hal yang akan di capai antara lain :
1. Untuk mengetahui Konsep Negara Hukum;
2. Untuk mengetahui Ciri-Ciri Negara Hukum;
3. Untuk mengetahui Negara Hukum Indonesia;
4. Untuk mengetahui Politik Hukum Indonesia;
5. Untuk mengetahui Hubungan Negara Hukum dengan Demokrasi.



BAB II
NEGARA HUKUM

A. Konsep Negara Hukum
1. Konstitusi dan Konstitusionalisme
Negara adalah suatu oerganisasi kekuasaan yang terdiri atas unsur rakyat (penduduk), wilayah dan pemerintah. Pemerintah adalah salah satu unsur negara. Pemerintahlah yang menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas demi terwujudnya tujuan bernegara.
Di negara demokrasi, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat. Upaya mewujudkan pemerintahan yang menjamin hak dasar rakyat serta kekuasaan yang terbatas itu dituangkan dalam suatu aturan bernegara yang umumnya disebut konstitusi (hukum dasar negara).Konstitusi atas UUD negara mengatur dan menetapkan kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan pemerintah negara efektif untuk kepentingan rakyat serta tercegah dari penyalahgunaan kekuasaan.
Gagasan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi negara dinamakan konstitusionalisme. Oleh karena itu, suatu negara harus memiliki dan berdasar pada suatu konstitusi, apakah ia bersifat naskah (written constitution) atau tidak bersifat naskah (unwritten constitution). Di dalam gagasan konstitusionalisme, UUD sebagai lembaga mempunyai fungsi khusu yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan di satu pihak dan di pihak lain menjamin hak-hak asasi warga negara (Mirriam Budiardjo, 1977). Jadi, dapat disimpulkan bahwa di dalam gagasan konstitusionalisme, isi dari pada konstitusi negara bercirikan dua hal pokok, yaitu :
a. Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya;
b. Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga negara.
Konstitusi atau UUD dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus di taati oleh negara dan pejabat-pejabat negara sekalipun. Hal ini sesuai dengan dalil Government by law, not by men (pemerintahan berdasarkan hukum bukan oleh manusia).

2. Pengertian Negara Hukum
Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya di dasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum), dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, 2003).
Di dalam negara hukum, hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi atau hukum dasar negara. Konstitusi negara juga harus berisi gagasan atau ide tentang konstitusionalisme.
Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian (Achmad Ali; 2002). Di negara hukum, hukum tidak hanya sekedar sebagai “formalitas” atau “prosedur” belaka dari kekuasaan.
Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan gagasan konstitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara. Tanpa adanya konstitusi demikian, sulit untuk di sebut negara hukum. Negara komunis atau negara otoriter memiliki konstitusi tetapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme sehingga tidak dapat disebut negara hukum dalam arti yang sesungguhnya.
Negara hukum adalah unik, sebab negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum (Jimly Asshiddiqie, 2004). Hubungan antara warga negara dengan negara, hubungan antar lembaga negara dan kinerja masing-masing elemen kekuasaan berada pada satu sistem aturan yang disepakati dan dijunjung tinggi.

3. Negara Hukum Formal dan Negara Hukum Material
Salah satu ciri penting dalam negara yang menganut konstitusionalisme yang hidup pada abad ke-19 adalah sifat pemerintahan yang pasif, artinya pemerintahan hanya sebagai wasit atau pelaksana dari berbagai keinginan rakyat yang dirumuskan pada wakilnya di parlemen.
Jika dikaitkan dengan Trias Politika dalam konsep Montesquieu, tugas pemerintah terbatas pada tugas eksekutif, yaitu melaksanakan UUD yang dibuat oleh parlemen. Tugas pemerintahan hanya melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh parlemen. Aliran ini disebut liberalisme yang dirumuskan dalam dalil The least government is the best government (pemerintah yang paling sedikit adalah pemerintah yang baik). Negara dalam perdagangan ini adalah negara yang memiliki ruang gerak sempit. Jadi negara hukum formil adalah negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara.
Negara hukum formil dikecam banyak pihak karena mengakibatkan kesenjangan ekonomi yang amat mencolok terutama setelah perang dunia kedua. Gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam urusan warga baik dalam bidang ekonomi dan sosial lambat laun berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Gagasan baru ini disebut dengan Welfare State atau negara kesejahteraan.
Negara hukum materiil atau dapat disebut negara modern, pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan umum diberbagai lapangan kehidupan dan pemerintah juga diberi Freies Ermessen, yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan ekonomi sosial dan keluluasaan untuk tidak terkait pada produk legislasi parlemen. Pemerintah (eksekutif) bisa memiliki kewenangan legislative, kewenangan ini meliputi 3 hal yaitu :
1. Adanya hak inisiatif, yaitu hak mengajukan rancangan undang-undang tanpa terlebih dahulu persetujuan parlemen, meskipun dibatasi kurun waktu tertentu.
2. Hak legislative yaitu membuat peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang .
3. Droit Emessen (menafsirkan sendiri aturan –aturan yang masih enunsiatif)

B. Ciri-Ciri Negara Hukum
Negara hukum yang muncul pada abad ke-19 adalah Negara hukum formil atau Negara hukum dalam arti sempit. Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Low. Istilah Rechtsstaat diberikan oleh para ahli hukum Eropa Kontinental sedangkan Rule diberikan oleh para ahli Anglo Saxon.
Frienrich Julius dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut :
a. Hak asasi manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjadi hak sasi manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika
c. Pmerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Adapun AV Diccy dari kalangan ahli hukum Anglo saxon memberi cirri-ciri Rule of Low sebagai berikut :
a. Supremasi hukum
b. Keudukan yang sama didepan hukum
c. Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang
Dengan munculnya konsep negara hukum negara hukum materiil pada abad ke-20, maka perumusan ciri-ciri negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh Stahl Dicey di atas kemudian ditinjau lagi sehingga dapat menggambarkan perluasan tugas pemerintah yang tidak boleh lagi bersifat pasif. Sebuah komisi para juris yang bergabung dalam International Commision of Jurits pada konferensinya di Bangkok tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintah yang demokratis di bawah Rule of low yang dinamis. Ciri-ciri tersebut adalah :
a. Perlindungan konstitusional artinya menjamin hak-hak individu harus pula cara prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
b. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
d. Pemilihan umum yang bebas
e. Kebebasan untuk beroperasi dan berprestasi
Di samping perumusan ciri-ciri negara hukum seperti di atas, ada pula berbagai pendapat mengenai ciri-ciri negara hukum yang di kemukakan oleh para ahli. Menurut Montesqueu ,negara yang paling baik ialah negara hukum,sebab dalam konstitusi di banyak negara terkandung tiga inti pokok, yaitu
a) Perlindungan HAM
b) Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara, dan
c) Membatasi kekuasaan dan wewenang orang-orang negara.

C. Indonesia Adalah Negara Hukum
1. Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan ketiga, yang berbunyi ’’Negara Indonesia adalah negara hukum’’. Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia kita temukan dalam bagian penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintah negara , yaitu sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai istilah Rechtsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontimental. Perumusan negara hukum Indonesia adalah :
a. Negara berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka.
b. Pemerintah negara berdasarkan atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintah terbatas, tidak absolut.

2. Perwujudan Negara Hukum di Indonesia
Legal order yang merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tersusun secara tertib itu di Indonesia dituangkan dalam ketetapan MPR No. III/ MPR/ 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang ditulis di dalam pembukaan UUD 1945. Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR Republik Indonesia
3. Undang-undang
4. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pmerintah:
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
Negara Indonesia menurut UUD 1945 mengandung Prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Norma Hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.
b. Sistemnya yaitu sistem konstitusi
c. Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi
d. Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum
e. Adanya organ pembentuk UU (Presiden dan DPR)
f. Sistem pemerintahan adalah presidensiil
g. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif)
h. Dan lain-lain

D. Politik Hukum Indonesia
Politik hukum Indonesia yang dimaksudnya adalah kebijakan mengenai hukum dan pembangunan hukum di Indonesia
1. Sasaran Politik Hukum Nasional
Sasaran yang akan dilakukan dalam tahun 2004-2009 adalah terciptanya sistem hukum nasional yang adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif (termasuk tidak diskriminatif terhadap perempuan atau bias gender).
2. Arah Kebijakan Hukum Nasional
Pembenahan sistem dan politik hukum dalam lima tahun mendatang diarahkan pada kebijakan untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, struktur (kelembangan) hukum, dan kultur (budaya) hukum, melalui upaya:
a. Menata kembali substansi hukum melalui peninjauan dan kembali peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan tertib perundang-undangan memperhatikan asas umum dan hierarki perundang-undangan
b. Melakukan pembenahan struktur hukum melalui penguatan kelembangan dengan meningkatkan profesionalisme hakim.
c. Meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan serta perilaku keteladanan dari kepala negara.

3. Program Pembangunan Hukum nasional
Langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mendukung pembenahan sistem dan politik hukum dijabarkan ke dalam program-program pembangunan sebagai berikut:
a. Program perencanaan, untuk menciptakan persamaan persepsi dari seluruh pelaku pembangunan khususnya di bidang hukum dalam menghadapi berbagai isu strategis dan global yang secara tepat.
b. Program pembentukan hukum, untuk menciptakan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi yang akan menjadi landasan hukum untuk berprilaku tertib dalam rangka menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Program peningkatan kinerja lembaga p peradilan dan lembaga penegakan hukum lainnya, untuk memperkuat lembaga peradilan dan lembaga penegakan hukum melalui sistem peradilan pidana terpadu yang melibatkan antara lain Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi.
d. Program peningkatan kualitas profesi hukum, untuk meningkatkan kemampuan profesional aparat penegak hukum yang meliputi hakim, polisi, jaksa, petugas pemasyarakatan.
e. Program peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia, untuk menumbuhkembangkan serta meningkatkan kadar kesadaran hukum dan hak asasi manusia masyarakat termasuk para penyelenggara negara agar mereka tidak hanya mengetahui dan menyadari hak dan kewajibannya.

E. Hubungan Negara Hukum dengan Demokrasi
Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi. Franz Magnis Suseno (1997) menyatakan adanya 5 gugus ciri hakiki dari negara demokrasi. Kelima ciri negara demokrasi tersebut adalah :
1. Negara hukum
2. Pemerintah di bawah control nyata masyarakat
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Prinsip mayoritas
5. Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
Berdasarkan perkembangannya, tumbuhnya negara hukum, baik formal maupun materiil bermula dari gagasan demokrasi konstitusional, yaitu negara demokrasi yang berdasarkan atas konstitusi. Adapun demokrasi sebagai sikap hidup ditunjukkan dengan adanya perilaku yang taat pada aturan main yang telah disepakati bersama pula.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan dari uraian di atas kami dapat mengambil suatu kesimpulan yaitu:
1. Negara Indonesia adalah negara hukum
2. Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya di dasarkan atas hukum
3. Untuk mendukung pembenahan sistem dan politik hukum, sasaran yang akan di lakukan adalah terciptanya sistem hukum nasional yang adil, konsekuen, dan tak diskriminatif.
4. Hubungan antara negara hukum negara dengan demokrasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Negara hukum
- Pemerintah di bawah kontrol nyata masyarakat
- Pemilihan umum yang bebas
- Prinsip manyoritas
- Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.

B. Saran-saran
Setiap negara mempunyai sumber hukum sehingga masyarakat yang berada dalam sebuah negara selalu berada dibawah tatanan hukum baik hukum formil maupun hukum meteril (hukum perdata ataupun hukum pidana)

DAFTAR PUSTAKA

Franz Magnis Suseno. 1997. Mencari Sosok Demokrasi. Jakarta : Gramedia

LEMHANAS RI. 1991. Kewiraan untuk Mahasiswa. Dirjen Dikti Depdikbud. Jakarta: Gramedia

Mariam Budiarjo. 1994. Demokrasi di Indonesia : Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila . Jakarta : Gramedia

1997. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Edisi. Jakarta : Gramedia

Mustafa Kemal Pasha. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta : Citra Karsa Mandiri

Pmudji S. 1994. Perbandingan Pemerintah. Jakarta : Bumi Aksara

Selasa, 10 Februari 2009

HAK ASASI MANUSIA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sejarah perjuangan umat manusia sesungguhnya merupakan sejarah perjuangan untuk menegakkan hak asasinya, baik hak sebagai individu kelompok atau hak asasi sebagai bangsa. Upaya mendapat dan menegakkan hak asasi manusia yang sama derajat dan martabatnya telah mengantarkan manusia ke dalam pertentangan, permusuhan dan peperangan. Hal ini disebabkan antara manusia, antara kelompok, dan antara bangsa belum mampu memiliki penghargaan dan pengakuan akan ke sederajatan umat manusia. Adanya perang dunia I dan perang dunia II membuktikan hal tersebut.
Dewasa ini sejalan dengan lanjunya demokrsasi, jaminan dan penegakan hak asasi manusia telah menjadi isu global. Gerakan global hak asasi manusia semakin kuat sejak dicanangkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) oleh PBB tanggal 10 Desember 1948. Pengakuan, penegakan dan jaminan terhadap hak asasi manusia diyakini mampu meningkatkan harkat dan martabat serta menghindarkan manusia dari dari tindak kesewenang-wenangan manusia, kelompok masyarakat, ataupun penyelenggara negara.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan paparan latar belakang di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah yaitu :
1. Hakikat Hak Asasi Manusia
2. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
3. Hak Asasi Manusia di Indonesia
4. Hak Asasi Manusia dan Demokrasi


C. Tujuan Pembahasan
Setiap pembahasan suatu masalah tidak terlepas dari tujuan tertentu, maka ada beberapa hal yang akan di capai antara lain :
1. Untuk mengetahui Hakikat Hak Asasi Manusia
2. Untuk mengetahui Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
3. Untuk mengetahui Hak Asasi Manusia di Indonesia
4. Untuk mengetahui Hak Asasi Manusia dan Demokrasi


BAB II
HAK ASASI MANUSIA

A. Hakikat Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Musthafa Kamal Pasha (2002) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia ialah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensianya sebagai anugerah Allah SWT. Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan (Ghazali, 2004).
Pengakuan terhadap HAM memiliki 2 landasan, sebagai berikut:
1) Landasan yang langsung dan pertama yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa, dan sebagainya.
2) Landasan yang kedua dan yang lebih dalam yakni Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan demikian hak asasi manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Istilah asasi manusia bermula dari Barat yang dikenal dengan right of man untuk menggantikan natural right, karena istilah right of man tidak mencakup right of woman.

2. Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pengertian hak asasi manusia, ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia adalah (Tim ICCE UIN, 2003)
1. Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis
2. Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis, kelamin, asal usul, ras, agama, dan pandangan politik.
3. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar dari manusia, hak asasi juga meliputi berbagai bidang yaitu:
1. Hak asasi pribadi (Personal Rights)
2. Hak asasi politik (Political Rights)
3. Hak asasi ekonomi (Property Rights)
4. Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social and Cultural Rights)
5. Hak asasi mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality)
6. Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Right)

B. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Sejarah Pengakuan Hak Asasi Manusia
Perkembangan pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangannya dapat kita lihat sebgai berikut:
1. Perkembangan Hak Asasi Manusia pada Masa Sejarah
- Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat Yunani dari perbudakan (tahun 6000 sebelum Masehi)
- Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga negara (tahun 2000 sebelum Masehi)
- Perjuangan Nabi Muhammad saw, untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan wanita Quaraisy (tahun 6000 masehi)

2. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris merupakan negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia.


3. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Perjuangan penegakan hak asasi manusia di Amerika didasarkan pemikiran Jonh Locke, yaitu tentang hak-hak alam seperti, hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Dasar inilah yang kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia yang terlibat dalam Declaration of Independence of The United States. Amerika berhasil mencapai kemerdekaan pada tanggal 04 Juli 1776

4. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis di rumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis pada tahun 1989, sebagai pernyataannya tidak puas dari kaum bojuis dan rakyat terhadap kesewengan Raja Louis XVI.
Revolusi Prancis ini dikenal sebagai perjuangan penegakan HAM di Eropa. Dalam revolusi ini, muncul semboyan Liberty, Egality, dan Fratenity (Kebebasan, Persamaan, dan persaudaraan)

5. Atlantic Charter Tahun 1941
Atlantic Center, muncul pada saat terjadinya perang Dunia II yang dipelopori oleh F.D Roosevelt, yang menyebutkan The Four Freedom (Empat macam kebebasan), yaitu:
- Kebebasan untuk beragama (Freedom of religion)
- Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (Freedom of speech ang thought)
- Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear)
- Kebebasan dari kemelaratan (Freedom of want)

6. Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal dengan Universitas Declaration of Human Rights, yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia, sehingga tanggal 10 Desember sering diperingati sebagai hari hak asasi manusia.
Isi pokok Deklarasi itu tertuang dalam pasal 1 yang menyatakan :
“ Sekalain orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”
Deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia internasional pada hak asasi manusia.

7. Hasil Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1966
Tahun 1966, dalam sidang Majelis Umum PBB, telah diakui covenants on human Rights dalam hukum internasional dan diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB, covenants tersebut antara lain:
- The International an civil and Political Rights, yaitu tentang hak sipil dan hak politik
- The International Covenants on Economic, Social, and Caltural Right, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi, sosial, dan budaya
- Optional Protocol, adanya kemungkinan seorang warga negara yang mengadukan pelanggaran hak asasi manusia kepada The Human Rights Committee PBB setelah melalui upaya pengadilan di negaranya.
Berdasarkan sejarah perkembangannya, ada 3 (tiga) generasi hak asasi manusia, yaitu sebagai berikut:
1. Generasi Pertama adalah hak sipil dan politik yang bermula di dunia barat (Eropa)
2. Generasi Kedua adalah hak ekonomi, sosial dan budaya yang diperjuangkan oleh negara Sosialis di Eropa Timur.
3. Generasi Ketiga adalah hak perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika).





C. Hak Asasi Manusia di Indonesia
1. Pengakuan Bangsa Indonesia Akan Hak Asasi Manusia
Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universitas PBB yang lahir pada 10 Desember 1945. pengakuan akan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan undang-undang lainnya adalah, sebagai berikut:
a. Pembukuan Undang-undang Dasar 1945 Alinea Pertama, yang berbunyi “ ….Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa …”
b. Pembukuan Undang-undang Dasar 1945 Alinea Kempat, yang berbunyi” Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kebangsaan dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam susunan Negara Indonesia berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawartan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
c. Batang Tubuh Undang-undang Dasar 1945, rumusan hak tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang tersebar dari pasal 27 s/d 34 UUD 1945.
d. Ketetapan MPR, ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia Indonesia tertuang dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak asasi Manusia. Macam-macam hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah :
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak keadilan
4. Hak kemerdekaan
5. Hak atas kebebasan informasi
6. Hak keamanan
7. Hak kesejahteraan
8. Kewajiban
9. Perlindungan dan pemajuan
e. Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang tentang HAM di Indonesia Undang-undang Nomor 39 tahun 1999.yaitu:
1. Hak untuk hidup (pasal 4)
2. Hak untuk berkeluarga (pasal 10)
3. Hak untuk mengembangkan diri (pasal 11 s/d 16)
4. Hak untuk memperoleh keadilan (pasal 17 s/d 19)
5. Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20 s/d 27
6. Hak atas rasa aman (pasal 28 s/d 35)
7. Hak atas kesejahteraan (pasal 36 s/d 42)
8. hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43 s/d 44)
9. Hak wanita (pasal 45 s/d 51)
10. Hak anak (pasal 52-66)

2. Penegakan Hak Asasi Manusia
Di samping dibentuk aturan-aturan hukum, juga dibentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegak hak asasi manusia antara lain:
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993 yang kemudian dikukuhkan menjadi lagi melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2. Pengadilan Hak Asasi Manusia di bentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dibentuk atas usul dari DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan Presiden untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia.
4. Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi.
Beberapa contoh lembaga swadaya masyarakat:
a. KONTRAS (Komisi untuk orang hilang dan tidak kekerasan)
b. YLBHI (Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia)
c. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
d. Human Right Watch (HRC)
3. Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia
Konvensi internasional mengenai hak asasi manusia adalah wujud nyata dan pemajuan masyarakat internasional akan pengakuan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Beberapa konvensi yang berhasil diciptakan adalah sebagai berikut:
1. Universal Declaration of Human Right (pernyataan hak asasi manusia )
2. International convenant of Civil and political Right (Perjanjian Internasional tentang hak sipil dan publik).
3. Declaration on the Rights of people ( Deklrasi hak bangsa atas perdamaian).
4. dan lain-lain

4. Keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional
Tanggung jawab dan menghormati atas berbagai konvensi internasional tentang hak asasi manusia tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan Indonesia meratifikasikan berbagai instrumen internasional. Selain itu sewaktu-waktu Indonesia harus siap mendapat pengawasan dari dunia internasional mengenai praktik-praktik pelaksanaan ataupun pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia.
Beberapa macam konvensi internasional tentang hak asasi manusia yang sudah diratifikasikan Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Konvensi jenewa 12 agustus 1949.
b. Konvensi tentang Hak politik kaum perempuan
c. Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
d. Konvensi hak anak
e. Konvensi pelarangan, pengembangan, produksi, dan penyimpanan senjata biologis dan beracun serta permusnahannya.
f. Konvensi internasional terhadap antiapartheid dalam olah raga
g. Konvensi menantang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman.
h. Konvensi organisasi buruh internasional nomor 87 tahun 1998 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
i. Konvensi internasional tentang penghapusan semua bentuk diskriminasi rasial
j. Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

D. Hak Asasi Manusia dan Demokrasi
Ada kaitan erat antara demokrasi dengan hak asasi manusia , berdasarkan konteks sejarah, pada dasarnya perjuangan mewujudkan demokrasi juga merupakan sejarah perjuangan menegakkan hak asasi manusia di dunia.
Demokrasi mempunyai 2 unsur utama yaitu: kontrol rakyat atas proses pembuatan keputusan politis dan kesamaan hak-hak/ kesejahteraan politis dalam menjalankan kendali. Demokrasi mencakup 2 unsur pokok dalam pemerintahan demokrasi ada 2 yaitu:
1. Pengakuan atas hak asasi manusia
2. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
Demokrasi adalah sistem politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas pemerintah untuk menjamin kebebasan tersebut. Persamaan merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan pengertian di atas (pembahasan) Hak asasi manusia dapat disimpulkan bahwa: Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
Hak asasi manusia merupakan hak dasar dari manusia, hak asasi juga meliputi berbagai bidang yaitu:
1. Hak asasi pribadi (Personal Rights)
2. Hak asasi politik (Political Rights)
3. Hak asasi ekonomi (Property Rights)
4. Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social and Cultural Rights)
5. Hak asasi mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality)
6. Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Right)
Perkembangan pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam, yaitu
1. Perkembangan Hak Asasi Manusia pada Masa Sejarah
2. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Inggris
3. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
4. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Prancis
5. Atlantic Charter Tahun 1941
6. Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
7. Hasil Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1966
Demokrasi sangat erat kaitannya -dengan hak asasi manusia , berdasarkan konteks sejarah, pada dasarnya perjuangan mewujudkan demokrasi juga merupakan sejarah perjuangan menegakkan hak asasi manusia di dunia.


B. Saran-saran
Kami saran kepada seluruh mahasiswa atau pun mahasiswi harus menjaga hak asasi orang lain karena hak asasi itu merupakan hak utama yang harus dijaga pada diri manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, atau hak-hak dasar dibawa sejak lahir yang perlu dilestarikan dalam kehidupan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA


Mustafa Kemal Pasha, 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta : Citra Karsa Mandiri.

Maswadi Rauf. 1997. Demokrasi dan Demokratisasi. Pidato pengukuhan Guru Besar FISIP UI tanggal 1 November 1997 di salemba, Jakarta

1991. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, Jakarta : BP-7 Pusat

Suriah Kusumah, ddk. 1986.Kewargaan Negara. Modul Universitas Terbuka. Jakarta : Penerbit Karunika.

Sobirin Malian dan Suparman Marzuki (Ed). 2002. Pendidikan Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia . Yogyakarta . UII Pres.

KATA PENGANTAR


KATA PENGANTAR


Puji syukur kita panjatkan kehadhirat Allah Swt yang telah memberikan rahmat, Taufik, Hidayah dan idayahnya kepada kita.

Selawat beserta salam di sampaikan ke pada junjungan kita Nabi besar Muhammad Saw yang telah mengantar manusia dari alam kegelapan menuju ke alam yang terang benderang. Sehingga bloger ini dapat diselesaikan walaupun belum begitu sempurna.

Amin yarabbal a’lamin.

Matangglumpangdua, Januari 2009