Selasa, 10 Februari 2009

HAK ASASI MANUSIA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sejarah perjuangan umat manusia sesungguhnya merupakan sejarah perjuangan untuk menegakkan hak asasinya, baik hak sebagai individu kelompok atau hak asasi sebagai bangsa. Upaya mendapat dan menegakkan hak asasi manusia yang sama derajat dan martabatnya telah mengantarkan manusia ke dalam pertentangan, permusuhan dan peperangan. Hal ini disebabkan antara manusia, antara kelompok, dan antara bangsa belum mampu memiliki penghargaan dan pengakuan akan ke sederajatan umat manusia. Adanya perang dunia I dan perang dunia II membuktikan hal tersebut.
Dewasa ini sejalan dengan lanjunya demokrsasi, jaminan dan penegakan hak asasi manusia telah menjadi isu global. Gerakan global hak asasi manusia semakin kuat sejak dicanangkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) oleh PBB tanggal 10 Desember 1948. Pengakuan, penegakan dan jaminan terhadap hak asasi manusia diyakini mampu meningkatkan harkat dan martabat serta menghindarkan manusia dari dari tindak kesewenang-wenangan manusia, kelompok masyarakat, ataupun penyelenggara negara.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan paparan latar belakang di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah yaitu :
1. Hakikat Hak Asasi Manusia
2. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
3. Hak Asasi Manusia di Indonesia
4. Hak Asasi Manusia dan Demokrasi


C. Tujuan Pembahasan
Setiap pembahasan suatu masalah tidak terlepas dari tujuan tertentu, maka ada beberapa hal yang akan di capai antara lain :
1. Untuk mengetahui Hakikat Hak Asasi Manusia
2. Untuk mengetahui Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
3. Untuk mengetahui Hak Asasi Manusia di Indonesia
4. Untuk mengetahui Hak Asasi Manusia dan Demokrasi


BAB II
HAK ASASI MANUSIA

A. Hakikat Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Musthafa Kamal Pasha (2002) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia ialah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensianya sebagai anugerah Allah SWT. Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan (Ghazali, 2004).
Pengakuan terhadap HAM memiliki 2 landasan, sebagai berikut:
1) Landasan yang langsung dan pertama yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa, dan sebagainya.
2) Landasan yang kedua dan yang lebih dalam yakni Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan demikian hak asasi manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Istilah asasi manusia bermula dari Barat yang dikenal dengan right of man untuk menggantikan natural right, karena istilah right of man tidak mencakup right of woman.

2. Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pengertian hak asasi manusia, ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia adalah (Tim ICCE UIN, 2003)
1. Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis
2. Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis, kelamin, asal usul, ras, agama, dan pandangan politik.
3. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar dari manusia, hak asasi juga meliputi berbagai bidang yaitu:
1. Hak asasi pribadi (Personal Rights)
2. Hak asasi politik (Political Rights)
3. Hak asasi ekonomi (Property Rights)
4. Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social and Cultural Rights)
5. Hak asasi mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality)
6. Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Right)

B. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Sejarah Pengakuan Hak Asasi Manusia
Perkembangan pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangannya dapat kita lihat sebgai berikut:
1. Perkembangan Hak Asasi Manusia pada Masa Sejarah
- Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat Yunani dari perbudakan (tahun 6000 sebelum Masehi)
- Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga negara (tahun 2000 sebelum Masehi)
- Perjuangan Nabi Muhammad saw, untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan wanita Quaraisy (tahun 6000 masehi)

2. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris merupakan negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia.


3. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Perjuangan penegakan hak asasi manusia di Amerika didasarkan pemikiran Jonh Locke, yaitu tentang hak-hak alam seperti, hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Dasar inilah yang kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia yang terlibat dalam Declaration of Independence of The United States. Amerika berhasil mencapai kemerdekaan pada tanggal 04 Juli 1776

4. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis di rumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis pada tahun 1989, sebagai pernyataannya tidak puas dari kaum bojuis dan rakyat terhadap kesewengan Raja Louis XVI.
Revolusi Prancis ini dikenal sebagai perjuangan penegakan HAM di Eropa. Dalam revolusi ini, muncul semboyan Liberty, Egality, dan Fratenity (Kebebasan, Persamaan, dan persaudaraan)

5. Atlantic Charter Tahun 1941
Atlantic Center, muncul pada saat terjadinya perang Dunia II yang dipelopori oleh F.D Roosevelt, yang menyebutkan The Four Freedom (Empat macam kebebasan), yaitu:
- Kebebasan untuk beragama (Freedom of religion)
- Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (Freedom of speech ang thought)
- Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear)
- Kebebasan dari kemelaratan (Freedom of want)

6. Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal dengan Universitas Declaration of Human Rights, yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia, sehingga tanggal 10 Desember sering diperingati sebagai hari hak asasi manusia.
Isi pokok Deklarasi itu tertuang dalam pasal 1 yang menyatakan :
“ Sekalain orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”
Deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia internasional pada hak asasi manusia.

7. Hasil Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1966
Tahun 1966, dalam sidang Majelis Umum PBB, telah diakui covenants on human Rights dalam hukum internasional dan diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB, covenants tersebut antara lain:
- The International an civil and Political Rights, yaitu tentang hak sipil dan hak politik
- The International Covenants on Economic, Social, and Caltural Right, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi, sosial, dan budaya
- Optional Protocol, adanya kemungkinan seorang warga negara yang mengadukan pelanggaran hak asasi manusia kepada The Human Rights Committee PBB setelah melalui upaya pengadilan di negaranya.
Berdasarkan sejarah perkembangannya, ada 3 (tiga) generasi hak asasi manusia, yaitu sebagai berikut:
1. Generasi Pertama adalah hak sipil dan politik yang bermula di dunia barat (Eropa)
2. Generasi Kedua adalah hak ekonomi, sosial dan budaya yang diperjuangkan oleh negara Sosialis di Eropa Timur.
3. Generasi Ketiga adalah hak perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika).





C. Hak Asasi Manusia di Indonesia
1. Pengakuan Bangsa Indonesia Akan Hak Asasi Manusia
Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universitas PBB yang lahir pada 10 Desember 1945. pengakuan akan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan undang-undang lainnya adalah, sebagai berikut:
a. Pembukuan Undang-undang Dasar 1945 Alinea Pertama, yang berbunyi “ ….Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa …”
b. Pembukuan Undang-undang Dasar 1945 Alinea Kempat, yang berbunyi” Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kebangsaan dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam susunan Negara Indonesia berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawartan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
c. Batang Tubuh Undang-undang Dasar 1945, rumusan hak tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang tersebar dari pasal 27 s/d 34 UUD 1945.
d. Ketetapan MPR, ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia Indonesia tertuang dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak asasi Manusia. Macam-macam hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah :
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak keadilan
4. Hak kemerdekaan
5. Hak atas kebebasan informasi
6. Hak keamanan
7. Hak kesejahteraan
8. Kewajiban
9. Perlindungan dan pemajuan
e. Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang tentang HAM di Indonesia Undang-undang Nomor 39 tahun 1999.yaitu:
1. Hak untuk hidup (pasal 4)
2. Hak untuk berkeluarga (pasal 10)
3. Hak untuk mengembangkan diri (pasal 11 s/d 16)
4. Hak untuk memperoleh keadilan (pasal 17 s/d 19)
5. Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20 s/d 27
6. Hak atas rasa aman (pasal 28 s/d 35)
7. Hak atas kesejahteraan (pasal 36 s/d 42)
8. hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43 s/d 44)
9. Hak wanita (pasal 45 s/d 51)
10. Hak anak (pasal 52-66)

2. Penegakan Hak Asasi Manusia
Di samping dibentuk aturan-aturan hukum, juga dibentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegak hak asasi manusia antara lain:
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993 yang kemudian dikukuhkan menjadi lagi melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2. Pengadilan Hak Asasi Manusia di bentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dibentuk atas usul dari DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan Presiden untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia.
4. Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi.
Beberapa contoh lembaga swadaya masyarakat:
a. KONTRAS (Komisi untuk orang hilang dan tidak kekerasan)
b. YLBHI (Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia)
c. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
d. Human Right Watch (HRC)
3. Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia
Konvensi internasional mengenai hak asasi manusia adalah wujud nyata dan pemajuan masyarakat internasional akan pengakuan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Beberapa konvensi yang berhasil diciptakan adalah sebagai berikut:
1. Universal Declaration of Human Right (pernyataan hak asasi manusia )
2. International convenant of Civil and political Right (Perjanjian Internasional tentang hak sipil dan publik).
3. Declaration on the Rights of people ( Deklrasi hak bangsa atas perdamaian).
4. dan lain-lain

4. Keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional
Tanggung jawab dan menghormati atas berbagai konvensi internasional tentang hak asasi manusia tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan Indonesia meratifikasikan berbagai instrumen internasional. Selain itu sewaktu-waktu Indonesia harus siap mendapat pengawasan dari dunia internasional mengenai praktik-praktik pelaksanaan ataupun pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia.
Beberapa macam konvensi internasional tentang hak asasi manusia yang sudah diratifikasikan Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Konvensi jenewa 12 agustus 1949.
b. Konvensi tentang Hak politik kaum perempuan
c. Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
d. Konvensi hak anak
e. Konvensi pelarangan, pengembangan, produksi, dan penyimpanan senjata biologis dan beracun serta permusnahannya.
f. Konvensi internasional terhadap antiapartheid dalam olah raga
g. Konvensi menantang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman.
h. Konvensi organisasi buruh internasional nomor 87 tahun 1998 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
i. Konvensi internasional tentang penghapusan semua bentuk diskriminasi rasial
j. Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

D. Hak Asasi Manusia dan Demokrasi
Ada kaitan erat antara demokrasi dengan hak asasi manusia , berdasarkan konteks sejarah, pada dasarnya perjuangan mewujudkan demokrasi juga merupakan sejarah perjuangan menegakkan hak asasi manusia di dunia.
Demokrasi mempunyai 2 unsur utama yaitu: kontrol rakyat atas proses pembuatan keputusan politis dan kesamaan hak-hak/ kesejahteraan politis dalam menjalankan kendali. Demokrasi mencakup 2 unsur pokok dalam pemerintahan demokrasi ada 2 yaitu:
1. Pengakuan atas hak asasi manusia
2. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
Demokrasi adalah sistem politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas pemerintah untuk menjamin kebebasan tersebut. Persamaan merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan pengertian di atas (pembahasan) Hak asasi manusia dapat disimpulkan bahwa: Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
Hak asasi manusia merupakan hak dasar dari manusia, hak asasi juga meliputi berbagai bidang yaitu:
1. Hak asasi pribadi (Personal Rights)
2. Hak asasi politik (Political Rights)
3. Hak asasi ekonomi (Property Rights)
4. Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social and Cultural Rights)
5. Hak asasi mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality)
6. Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Right)
Perkembangan pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam, yaitu
1. Perkembangan Hak Asasi Manusia pada Masa Sejarah
2. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Inggris
3. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
4. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Prancis
5. Atlantic Charter Tahun 1941
6. Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
7. Hasil Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1966
Demokrasi sangat erat kaitannya -dengan hak asasi manusia , berdasarkan konteks sejarah, pada dasarnya perjuangan mewujudkan demokrasi juga merupakan sejarah perjuangan menegakkan hak asasi manusia di dunia.


B. Saran-saran
Kami saran kepada seluruh mahasiswa atau pun mahasiswi harus menjaga hak asasi orang lain karena hak asasi itu merupakan hak utama yang harus dijaga pada diri manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, atau hak-hak dasar dibawa sejak lahir yang perlu dilestarikan dalam kehidupan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA


Mustafa Kemal Pasha, 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta : Citra Karsa Mandiri.

Maswadi Rauf. 1997. Demokrasi dan Demokratisasi. Pidato pengukuhan Guru Besar FISIP UI tanggal 1 November 1997 di salemba, Jakarta

1991. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, Jakarta : BP-7 Pusat

Suriah Kusumah, ddk. 1986.Kewargaan Negara. Modul Universitas Terbuka. Jakarta : Penerbit Karunika.

Sobirin Malian dan Suparman Marzuki (Ed). 2002. Pendidikan Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia . Yogyakarta . UII Pres.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar