Jumat, 13 Februari 2009

Negara Hukum

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tertuang secara jelas dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan Ketiga yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machtstaat), dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sebagai konsekuensi dari pasal 1 ayat 3 Amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945, 3(tiga) prinsip dasar wajib dijunjung oleh setiap warga negara yaitu supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum.
Perwujudan hukum tersebut terdapat dalam UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan di bawahnya. Negara bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta turut memajukan kesejahteraan umum dan kecerdasan rakyat. Negara hukum Indonesia menganut konsep negara hukum materiil.

B. Rumusan masalah
Berdasarkan paparan latar belakang di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah yaitu :
1. Konsep Negara Hukum;
2. Ciri-Ciri Negara Hukum;
3. Negara Hukum Indonesia;
4. Politik Hukum Indonesia;
5. Hubungan Negara Hukum dengan Demokrasi.



C. Tujuan Pembahasan
Setiap pembahasan suatu masalah tidak terlepas dari tujuan tertentu, maka ada beberapa hal yang akan di capai antara lain :
1. Untuk mengetahui Konsep Negara Hukum;
2. Untuk mengetahui Ciri-Ciri Negara Hukum;
3. Untuk mengetahui Negara Hukum Indonesia;
4. Untuk mengetahui Politik Hukum Indonesia;
5. Untuk mengetahui Hubungan Negara Hukum dengan Demokrasi.



BAB II
NEGARA HUKUM

A. Konsep Negara Hukum
1. Konstitusi dan Konstitusionalisme
Negara adalah suatu oerganisasi kekuasaan yang terdiri atas unsur rakyat (penduduk), wilayah dan pemerintah. Pemerintah adalah salah satu unsur negara. Pemerintahlah yang menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas demi terwujudnya tujuan bernegara.
Di negara demokrasi, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat. Upaya mewujudkan pemerintahan yang menjamin hak dasar rakyat serta kekuasaan yang terbatas itu dituangkan dalam suatu aturan bernegara yang umumnya disebut konstitusi (hukum dasar negara).Konstitusi atas UUD negara mengatur dan menetapkan kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan pemerintah negara efektif untuk kepentingan rakyat serta tercegah dari penyalahgunaan kekuasaan.
Gagasan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi negara dinamakan konstitusionalisme. Oleh karena itu, suatu negara harus memiliki dan berdasar pada suatu konstitusi, apakah ia bersifat naskah (written constitution) atau tidak bersifat naskah (unwritten constitution). Di dalam gagasan konstitusionalisme, UUD sebagai lembaga mempunyai fungsi khusu yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan di satu pihak dan di pihak lain menjamin hak-hak asasi warga negara (Mirriam Budiardjo, 1977). Jadi, dapat disimpulkan bahwa di dalam gagasan konstitusionalisme, isi dari pada konstitusi negara bercirikan dua hal pokok, yaitu :
a. Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya;
b. Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga negara.
Konstitusi atau UUD dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus di taati oleh negara dan pejabat-pejabat negara sekalipun. Hal ini sesuai dengan dalil Government by law, not by men (pemerintahan berdasarkan hukum bukan oleh manusia).

2. Pengertian Negara Hukum
Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya di dasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum), dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, 2003).
Di dalam negara hukum, hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi atau hukum dasar negara. Konstitusi negara juga harus berisi gagasan atau ide tentang konstitusionalisme.
Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian (Achmad Ali; 2002). Di negara hukum, hukum tidak hanya sekedar sebagai “formalitas” atau “prosedur” belaka dari kekuasaan.
Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan gagasan konstitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara. Tanpa adanya konstitusi demikian, sulit untuk di sebut negara hukum. Negara komunis atau negara otoriter memiliki konstitusi tetapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme sehingga tidak dapat disebut negara hukum dalam arti yang sesungguhnya.
Negara hukum adalah unik, sebab negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum (Jimly Asshiddiqie, 2004). Hubungan antara warga negara dengan negara, hubungan antar lembaga negara dan kinerja masing-masing elemen kekuasaan berada pada satu sistem aturan yang disepakati dan dijunjung tinggi.

3. Negara Hukum Formal dan Negara Hukum Material
Salah satu ciri penting dalam negara yang menganut konstitusionalisme yang hidup pada abad ke-19 adalah sifat pemerintahan yang pasif, artinya pemerintahan hanya sebagai wasit atau pelaksana dari berbagai keinginan rakyat yang dirumuskan pada wakilnya di parlemen.
Jika dikaitkan dengan Trias Politika dalam konsep Montesquieu, tugas pemerintah terbatas pada tugas eksekutif, yaitu melaksanakan UUD yang dibuat oleh parlemen. Tugas pemerintahan hanya melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh parlemen. Aliran ini disebut liberalisme yang dirumuskan dalam dalil The least government is the best government (pemerintah yang paling sedikit adalah pemerintah yang baik). Negara dalam perdagangan ini adalah negara yang memiliki ruang gerak sempit. Jadi negara hukum formil adalah negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara.
Negara hukum formil dikecam banyak pihak karena mengakibatkan kesenjangan ekonomi yang amat mencolok terutama setelah perang dunia kedua. Gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam urusan warga baik dalam bidang ekonomi dan sosial lambat laun berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Gagasan baru ini disebut dengan Welfare State atau negara kesejahteraan.
Negara hukum materiil atau dapat disebut negara modern, pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan umum diberbagai lapangan kehidupan dan pemerintah juga diberi Freies Ermessen, yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan ekonomi sosial dan keluluasaan untuk tidak terkait pada produk legislasi parlemen. Pemerintah (eksekutif) bisa memiliki kewenangan legislative, kewenangan ini meliputi 3 hal yaitu :
1. Adanya hak inisiatif, yaitu hak mengajukan rancangan undang-undang tanpa terlebih dahulu persetujuan parlemen, meskipun dibatasi kurun waktu tertentu.
2. Hak legislative yaitu membuat peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang .
3. Droit Emessen (menafsirkan sendiri aturan –aturan yang masih enunsiatif)

B. Ciri-Ciri Negara Hukum
Negara hukum yang muncul pada abad ke-19 adalah Negara hukum formil atau Negara hukum dalam arti sempit. Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Low. Istilah Rechtsstaat diberikan oleh para ahli hukum Eropa Kontinental sedangkan Rule diberikan oleh para ahli Anglo Saxon.
Frienrich Julius dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut :
a. Hak asasi manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjadi hak sasi manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika
c. Pmerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Adapun AV Diccy dari kalangan ahli hukum Anglo saxon memberi cirri-ciri Rule of Low sebagai berikut :
a. Supremasi hukum
b. Keudukan yang sama didepan hukum
c. Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang
Dengan munculnya konsep negara hukum negara hukum materiil pada abad ke-20, maka perumusan ciri-ciri negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh Stahl Dicey di atas kemudian ditinjau lagi sehingga dapat menggambarkan perluasan tugas pemerintah yang tidak boleh lagi bersifat pasif. Sebuah komisi para juris yang bergabung dalam International Commision of Jurits pada konferensinya di Bangkok tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintah yang demokratis di bawah Rule of low yang dinamis. Ciri-ciri tersebut adalah :
a. Perlindungan konstitusional artinya menjamin hak-hak individu harus pula cara prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
b. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
d. Pemilihan umum yang bebas
e. Kebebasan untuk beroperasi dan berprestasi
Di samping perumusan ciri-ciri negara hukum seperti di atas, ada pula berbagai pendapat mengenai ciri-ciri negara hukum yang di kemukakan oleh para ahli. Menurut Montesqueu ,negara yang paling baik ialah negara hukum,sebab dalam konstitusi di banyak negara terkandung tiga inti pokok, yaitu
a) Perlindungan HAM
b) Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara, dan
c) Membatasi kekuasaan dan wewenang orang-orang negara.

C. Indonesia Adalah Negara Hukum
1. Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan ketiga, yang berbunyi ’’Negara Indonesia adalah negara hukum’’. Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia kita temukan dalam bagian penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintah negara , yaitu sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai istilah Rechtsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontimental. Perumusan negara hukum Indonesia adalah :
a. Negara berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka.
b. Pemerintah negara berdasarkan atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintah terbatas, tidak absolut.

2. Perwujudan Negara Hukum di Indonesia
Legal order yang merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tersusun secara tertib itu di Indonesia dituangkan dalam ketetapan MPR No. III/ MPR/ 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang ditulis di dalam pembukaan UUD 1945. Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR Republik Indonesia
3. Undang-undang
4. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pmerintah:
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
Negara Indonesia menurut UUD 1945 mengandung Prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Norma Hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.
b. Sistemnya yaitu sistem konstitusi
c. Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi
d. Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum
e. Adanya organ pembentuk UU (Presiden dan DPR)
f. Sistem pemerintahan adalah presidensiil
g. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif)
h. Dan lain-lain

D. Politik Hukum Indonesia
Politik hukum Indonesia yang dimaksudnya adalah kebijakan mengenai hukum dan pembangunan hukum di Indonesia
1. Sasaran Politik Hukum Nasional
Sasaran yang akan dilakukan dalam tahun 2004-2009 adalah terciptanya sistem hukum nasional yang adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif (termasuk tidak diskriminatif terhadap perempuan atau bias gender).
2. Arah Kebijakan Hukum Nasional
Pembenahan sistem dan politik hukum dalam lima tahun mendatang diarahkan pada kebijakan untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, struktur (kelembangan) hukum, dan kultur (budaya) hukum, melalui upaya:
a. Menata kembali substansi hukum melalui peninjauan dan kembali peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan tertib perundang-undangan memperhatikan asas umum dan hierarki perundang-undangan
b. Melakukan pembenahan struktur hukum melalui penguatan kelembangan dengan meningkatkan profesionalisme hakim.
c. Meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan serta perilaku keteladanan dari kepala negara.

3. Program Pembangunan Hukum nasional
Langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mendukung pembenahan sistem dan politik hukum dijabarkan ke dalam program-program pembangunan sebagai berikut:
a. Program perencanaan, untuk menciptakan persamaan persepsi dari seluruh pelaku pembangunan khususnya di bidang hukum dalam menghadapi berbagai isu strategis dan global yang secara tepat.
b. Program pembentukan hukum, untuk menciptakan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi yang akan menjadi landasan hukum untuk berprilaku tertib dalam rangka menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Program peningkatan kinerja lembaga p peradilan dan lembaga penegakan hukum lainnya, untuk memperkuat lembaga peradilan dan lembaga penegakan hukum melalui sistem peradilan pidana terpadu yang melibatkan antara lain Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi.
d. Program peningkatan kualitas profesi hukum, untuk meningkatkan kemampuan profesional aparat penegak hukum yang meliputi hakim, polisi, jaksa, petugas pemasyarakatan.
e. Program peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia, untuk menumbuhkembangkan serta meningkatkan kadar kesadaran hukum dan hak asasi manusia masyarakat termasuk para penyelenggara negara agar mereka tidak hanya mengetahui dan menyadari hak dan kewajibannya.

E. Hubungan Negara Hukum dengan Demokrasi
Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi. Franz Magnis Suseno (1997) menyatakan adanya 5 gugus ciri hakiki dari negara demokrasi. Kelima ciri negara demokrasi tersebut adalah :
1. Negara hukum
2. Pemerintah di bawah control nyata masyarakat
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Prinsip mayoritas
5. Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
Berdasarkan perkembangannya, tumbuhnya negara hukum, baik formal maupun materiil bermula dari gagasan demokrasi konstitusional, yaitu negara demokrasi yang berdasarkan atas konstitusi. Adapun demokrasi sebagai sikap hidup ditunjukkan dengan adanya perilaku yang taat pada aturan main yang telah disepakati bersama pula.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan dari uraian di atas kami dapat mengambil suatu kesimpulan yaitu:
1. Negara Indonesia adalah negara hukum
2. Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya di dasarkan atas hukum
3. Untuk mendukung pembenahan sistem dan politik hukum, sasaran yang akan di lakukan adalah terciptanya sistem hukum nasional yang adil, konsekuen, dan tak diskriminatif.
4. Hubungan antara negara hukum negara dengan demokrasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Negara hukum
- Pemerintah di bawah kontrol nyata masyarakat
- Pemilihan umum yang bebas
- Prinsip manyoritas
- Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.

B. Saran-saran
Setiap negara mempunyai sumber hukum sehingga masyarakat yang berada dalam sebuah negara selalu berada dibawah tatanan hukum baik hukum formil maupun hukum meteril (hukum perdata ataupun hukum pidana)

DAFTAR PUSTAKA

Franz Magnis Suseno. 1997. Mencari Sosok Demokrasi. Jakarta : Gramedia

LEMHANAS RI. 1991. Kewiraan untuk Mahasiswa. Dirjen Dikti Depdikbud. Jakarta: Gramedia

Mariam Budiarjo. 1994. Demokrasi di Indonesia : Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila . Jakarta : Gramedia

1997. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Edisi. Jakarta : Gramedia

Mustafa Kemal Pasha. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta : Citra Karsa Mandiri

Pmudji S. 1994. Perbandingan Pemerintah. Jakarta : Bumi Aksara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar